BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Ipda Tommy Kawilarang bersama anggotanya, Aipda Amjar Ludeng dan Bripka Fendik Atmaja melaksanakan serah terima tahap II tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, Senin (27/3/2023).
Tersangka pria berinisial SRM (20) warga Kelurahan Kaleke Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai dijerat pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C subs pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di jalan raya depan Hotel Grand Soho, Luwuk,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Tio Tandy.
Tersangka SRM, lanjutnya, menusuk dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau kepada dua orang korban yang masih sekolah.
“Serah terima tahap II ini berdasarkan Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Luwuk dengan no : B-512/P.2.11/Eku.1/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti ditahan dan disimpan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sambil menunggu proses persidangan. */PAR