Polres Banggai Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejari

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (22/6/2023).

Kasat narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim, di ruang kerjanya, Jumat (23/6/2023) mengatakan melalui surat nomor P21 No:B-995/P.2.11/Enz/.1/06/2023 tanggal 09 Juni 2023 Kejari Luwuk telah menyatakan lengkap berkas perkara, terkait kasus narkoba atas nama MA alias Mud (39) oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk. 

“Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata IPTU Kasim.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, lanjut Kasat, diterima oleh Rhenita Tuna sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Banggai.

“Selanjutnya, tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di Rutan Polres Banggai,” terangnya.

Kasus narkoba tersebut, tambahnya, berawal dari penangkapan tersangka MA alias Mud pada Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 WITA, oleh Tim Opsnal satuan narkoba Polres Banggai di Jalan Pulau Bali Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. */PAR

Pos terkait