BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melimpahkan,kasus narkoba dengan tersangka berinisial LP (32 tahun), seorang ibu muda warga Luwuk Selatan, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, Selasa (11/7/2023).
Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim mengatakan, tersangka bersama barang bukti diantar langsung oleh penyidik, Brigpol Muhamad Taufiq dan Briptu Irfan Agus Setiawan ke Kejari Luwuk.
“Kami telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka inisial LP, dan sudah diantarkan ke Kejari Luwuk untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat.
Tersangka LP, kata Kasat, diamankan kepolisian di Luwuk Selatan pada Senin (13/3/2023) pukul 21.10 WITA, karena rumahnya sendiri dijadikan tempat penyimpanan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“Berkasnya dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kejari Banggai Nomor B-1152/P.2.11/Enz/.1/07/2023, tertanggal 6 Juli 2023,” terang Kasat.
Pelaksanaan tahap II itu, sambungnya, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Poltak Tafona’o. Selanjutnya, tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di ruang tahanan Polres Banggai. */PAR