BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melimpahkan perkara kasus narkoba dengan tersangka berinisial ZA (39) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, setelah berkasnya dianggap lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan, Rabu (6/9/2023).
Pelimpahan berkas perkara tersebut, dilakukan dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada JPU, Nugroho Satya Basuki.
Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim mengatakan, sebelumnya tersangka ZA diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Banggai pada Rabu 10 Mei 2023 lalu, di Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat,Kabupaten Banggai.
Dari tersangka yang berprofesi sebagai petani itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 saset.
Saat dilakukan penangkapan, kata Kasat, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya celana panjang hitam dan pembungkus permen yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka ZA dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 lebih subside pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.
Setelah berkas tersangka ZA dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa, selanjutnya dilakukan penahanan dan tersangka dititipkan kembali ke ruang tahanan Mapolres Banggai. */PAR