BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melimpahkan tahap II berkas IM (52), seorang ayah menjadi tersangka atas kasus menyetubuhi anak kandung yang masih di bawah umur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (11/1/2024).
Pelimpahan berkas tahap II dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
“Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, sehingga penyidik langsung tahap II pada Kamis 11 Januari 2024, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwal Sainul,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2024).
Selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
“Pelaku tinggal menjalani sidang,” terang Kasat.
Atas perbuatannya, IM dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76d Subs Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 2 Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Maret dan April 2023, bertempat di rumah tersangka,” tandas Kasat. */PAR