Polres Banggai, Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejari

BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai melimpahkan tersangka persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (31/10/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dipimpin Kanit IV PPA Satreskrim Polres Banggai, Ipda Herdi Son Tamaka, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, oleh JPU Trilaksono Adhi Raharjo.

“Kami sudah menyerahkan MY alias Om Kun (59), warga Kecamatan Kintom, tersangka persetubuhan anak di bawah umur kepada JPU,” kata Tamaka, di ruang kerjanya, Kamis (2/11/2023).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Setelah diserahkannya tersangka, maka kasus persetubuhan anak di bawah umur dinyatakan selesai. Selanjutnya, tersangka akan ditangani JPU hingga disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banggai,” terang Tamaka.

Ia menuturkan, tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek, menyetubuhi korban yang masih berumur 15 tahun. Tersangka membawa korban dan mengajaknya tinggal bersama pada 11—20 Juli 2023. */PAR

Pos terkait