Polres Banggai Musnahkan 228 Knalpot Brong

BANGGAI, MERCUSUAR – Jelang Hari Raya Idulfitri 1444 H, Polres Banggai memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 642,5 liter dalam kemasan botol plastik, kantong plastik, jerigen ukuran 5 liter dan 20 liter, serta 228 buah knalpot brong (bogar), di Mapolres Banggai, Selasa (18/4/2023).

“Sampai saat ini kami masih mendata banyak peredaran miras di daerah ini. Kami tidak berhenti sampai di sini, akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat sehingga dapat ditekan semaksimal mungkin,” kata Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani usai pemusnahan itu.

Pemusnahan bukti miras tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tanah yang telah digali. Sedangkan knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji.

“Saya meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Banggai, untuk senantiasa membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di daerah ini,” ujar AKBP Ade.

Kapolres juga berharap, masyarakat memberikan informasi sekecil apapun terkait gangguan kamtibmas, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah antisipasi. 

“Tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat kami tidak bisa melakukan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Barang bukti miras dan knalpot tersebut, tambah Kapolres, merupakan hasil dari Operasi Pekat I Tinombala 2023, sitaan yang dilakukan Polsek jajaran maupun dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polres Banggai. */PAR

Pos terkait