Polres Banggai, Personel Dilarang Siaran Langsung di Medsos

Al Amin S. Mud

BANGGAI, MERCUSUAR – Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengungkapkan larangan terhadap seluruh anggota Polres Banggai, melakukan siaran langsung di media sosial (medsos).

Larangan itu dikeluarkan, karena belum lama ini salah seorang personel Polri menjadi viral dan mendapat tanggapan negatif oleh masyarakat.

Al Amin menyampaikan, larangan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP, dan STR Kapolri No: ST/1175/IV/HUK.7.1/2021 tanggal 4 Juni 2021 dan Penerangan Kesatuan Divhumas Polri No: 38/IX/HUM.3.4.5./2022/Pensat.

“Anggota Polri dilarang live di IG atau Tiktok menggunakan pakaian dinas masing-masing Satuan Kerja (Satker), saat jam dinas maupun di luar jam dinas,” kata Al Amin kepada seluruh anggota Polri dan ASN Polres Banggai, serta Polsek Jajaran, saat mengadakan pertemuan di Mapolres Banggai, Kamis (6/6/2024).

Ia meminta seluruh personel agar bijak dalam menggunakan medsos. Salah satu hal yang menurutnya tidak pantas ditampilkan di dunia maya adalah gaya hedonis.

“Bijak bermedsos, baik personel maupun ASN Polri jangan menampilkan gaya hidup hedonis ke medsos, karena dapat merugikan orang lain maupun instansi sendiri,” pesannya.

Ia menekankan kepada seluruh personel, untuk dapat maksimal dalam meningkatkan pelayanan publik, sehingga kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya Polres Banggai, dapat meningkat.

“Mari kita bekerja dengan ikhlas, berikan pelayanan yang terbaik sehingga dapat dicintai masyarakat. Tetap bekerja secara profesional dan tanggung jawab harus dituntaskan,” tandas Al Amin. */PAR

Pos terkait