Polres Banggai, QLimpahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari

BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melimpahkan tersangka tindak pidana narkotika tahap II, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Rabu (24/1/2024).

Tersangka tersebut berinisial MST alias Zul (33), warga Desa Uemea Kecamatan Toili. Polres Banggai turut menyerahkan barang bukti berupa satu saset sabu-sabu dengan berat 1,9 gram, kepada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trilaksono Adhi Raharjo.

Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu I Gede Wira Putra Hendana, di ruang kerjanya, Kamis (25/1/2024) mengatakan tersangka telah diserahkan ke Kejari Banggai, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya pihak Kejaksaan akan memproses lebih lanjut hingga persidangan, dan saat ini sementara ditahan di Lapas Kelas II B Luwuk,” kata Gede Wira.

Menurutnya, tersangka saat ini telah berada di bawah pengawasan Jaksa, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21, berdasarkan surat Kejari Banggai Nomor B-84/P.2.11/Enz.1/01/2024 tertanggal 15 Januari 2024.

Tersangka sebelumnya diamankan pada 12 Oktober 2023 lalu, saat mobil rental yang ditumpanginya melewati Jalan Trans Sulawesi Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara. */PAR

Pos terkait