Polres Banggai, Rilis Kasus TPPO dan Narkoba

BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus penayalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu dan pil koplo, di Mapolres Banggai, Rabu (12/7/2023).

Konferensi pers itu dipimpin langsung Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta didampingi Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, Kasat Narkoba, Muhammad Kasim, Kasi Humas, IPTU Al Amin S Muda, Kasi Propam, IPTU Raden Hermawan dan Kanit PPA, IPDA Herdi Son Tamaka.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan satu orang tersangka telah diamankan terkait kasus TPPO pada Juni 2023 lalu.Tersangka yang diamankan merupakan warga Luwuk berinisial MA.

“Tersangka diamankan bersama tiga saksi dan korban di salah satu penginapan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas TPPO Polres Banggai,” terangnya.

Saksi dan korban, lanjutnya, merupakan warga Luwuk dengan status sebagai pelajar dan mahasiswa. Untuk tarif yang ditawarkan, beragam mulai dari Rp500 ribu sampai Rp700 ribu, dengan keuntungan yang didapatkan oleh tersangka Rp50—100 ribu per orang.

“Untuk tempatnya beragam, ada yang langsung atau berpindah tempat yaitu di hotel dan penginapan lain. Praktik TPPO dijalankan tersangka sejak awal Mei 2023 di Luwuk, dengan cara berpindah-pindah penginapan,” ucapnya.

Tersangka, jelas Kasat, memiliki komunitas sendiri melalui mucikari atau germo dan jaringan sendiri. Terkait kasus tersebut, tersangka terancam hukum paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sementara Kasat Narkoba (Satresnarkoba)  Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim mengatakan, Satresnarkoba Polres Banggai  berhasil mengamankan sebanyak 14 orang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Belasan tersangka ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan terkahir.

“Selama April hingga Juni 2023, kami berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 14 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan obat-obatan daftar G,” kata Kasim.

Hasil pengungkapan itu, kata Kasat, polisi menyita barang bukti sebanyak 254 paket sabu berat 257,7 gram dengan berbagai ukuran, dan 5.047 butir pil koplo jenis THD. 

“Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah, di antaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Morowali dan Kota Luwuk. Sedangkan jaringan pil koplo melalui Jakarta karena dipesan secara online,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Wakapolres Banggai, Kompol Margianta mengimbau kepada orang tua dan anak-anak perempuan untuk waspada agar tidak terlibat dalam praktik TPPO, serta penyalahgunaan narkotika. */PAR

Pos terkait