BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai, Senin (29/5/2023).
Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muhammad Kasim mengatakan pelimpahan itu karena berkas perkara sudah dianggap lengkap.
“Pengiriman berkas perkara tahap kedua, atau pengiriman kedua pelaku tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personil Satresnarkoba sehubungan dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang sebagaimana mendasari surat P21 dari Kejari Banggai,” jelas Kasim.
IPTU Muhammad Kasim menjelaskan, kedua tersangka yakni ST (32) alias Aco warga Kelurahan Luwuk dan AS (27) warga Kelurahan Simpong.
“Tersangka ST diamankan polisi pada 31 Januari 2023 lalu di lorong Universitas Muhammadiah Luwuk. Sedangkan AS diamankan polisi pada 1 Februari 2023 di Puge,” ungkapnya.
Ia berharap, para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banggai bisa mendapatkan hukuman yang sesuai, agar bisa membuat efek jera dan tidak melakukannya kembali. */PAR