BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menyerahkan tersangka kasus pencurian berinisial AB (20) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, karena berkasnya dinyatakan sudah lengkap, Kamis (27/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondy mengatakan penyerahan tersangka AB langsung diterima oleh JPU Hendra Poltak. Penyerahan itu berdasarkan adanya surat dari JPU Kejari Luwuk yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap.
“Dengan diserahkan AB tersangka kasus pencurian itu, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan hingga putusan hukuman di pengadilan negeri,” kata Tio Tondy.
Iptu Tio Tondy menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada 25 Februari 2023 lalu, di mana AB melakukan pencurian sebuah telepon selular (ponsel).
“Atas persbuatannya, AB dijerat Pasal 362 KUHPidana,” tandasnya. */PAR