BANGGAI, MERCUSUAR – Satgas III Gakkum Ops Pekat I Tinombala Polres Banggai berhasil menyita puluhan liter minuman keras (niras) tradisional jenis cap tikus, yang akan dibawa dari Kecamatan Pagimana menuju Luwuk, Minggu (24/3/2024).
Karandal Ops Pekat I Tinombala Polres Banggai, Kompol Esty Prasetyo Hadi, di ruang kerjanya, Senin (25/3/2024) mengatakan penyitaan itu dilakukan usai penggeledahan dilakukan terhadap satu unit mobil jenis Toyota Calya DN 1321 CH milik pria berinisial AA (64), warga Kelapa Dua Atas Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, ada satu unit mobil dari Kecamatan Pagimana yang membawa miras jenis cap tikus menuju Kota Luwuk, dan langsung kami cegat di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara,” kata Esti.
Hasil penggeledahan petugas dari mobil pelaku, ditemukan miras jenis cap tikus yang disimpan dalam 4 jerigen ukuran 20 liter dan 2 jerigen ukuran 5 liter.
“Banyaknya cap tikus yang ditemukan ini sekitar 90 liter,” terangnya.
Pemberantasan peredaran miras, sambungnya, dalam rangka Operasi Pekat Tinombala I tahun 2024 dengan sasaran penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, pesta miras, narkoba, TPPO dan kejahatan lainnya.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Luwuk, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Esty menegaskan, pihaknya akan terus memberantas setiap peredaran miras dan narkoba, yang merupakan faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila melihat, mendengar atau mengetahui adanya peredaran narkoba dan miras.
“Segera laporkan, jangan tunggu lama kalau melihat peredaran barang haram ini, pasti segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. */PAR