BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menangkap 51 orang saat penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Mololuntun, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, Minggu (14/7/2019) sekira pukul 16.00 Wita.
Penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary itu, juga disita sejumlah barang bukti (Babuk). Babuk tersebut berupa, 21 ekor ayam, satu set pisau sabung, 57 unit sepeda motor dan enam unit mobil.
Demikian dikatakan Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh didampingi Kasat Reskrim, AKP Pino Ary saat konfrensi pers di Mapolres Banggai, Senin (15/7/2019).
Wilayah tersebut diketahui kerap dilakukan lokasi judi ayam yang diduga transaksi mencapai ratusan juta rupiah.
Saat penggerebekan, pihak Kepolisian melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan judi sabung ayam itu. Akibatnya, pelaku beserta penonton yang berada di area judi lari berhamburan perbukitan yang merupakan lahan tanaman jagung warga.
“Tidak ada perlawanan dalam penggerebekan yang dilakukan pada (14/7/2019). Sebanyak 51 orang ditangkap, 21 ekor ayam disita beserta enam unit mobil serta 57 sepeda motor,” kata Kapolres.
Menurutnya, para pelaku tidak hanya berasal dari Kecamatan Luwuk Utara, tapi dari daerah lain juga ikut serta melakukan judi ayam. “Saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Polres Banggai,” tuturnya.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. MAM