BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menangkap dua anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, yakni SJ alias Tatu (34) dan R (33) alias Ronal.
Keduanya ditangkap di rumah SJ di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Rabu (6/2/2019) pukul 02.30 Wita.
Demikian diungkapkan Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh SIK SH MH saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (14/2/2019).
Kronologi penangkapan, lanjut Kapolres, berawal pada Rabu (6/2/2019) sekira pukul 01.00 WIta, anggota Sat Resnarkoba Polres Banggai mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mendono sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabusabu. Atas dasar informasi itu, anggota Satresnarkoba l melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira pukul 02.30 Wita, dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap dua laki-laki yang berada di dalam rumah itu, serta penggeledahan.
Dari penggeledahan ditemukan satu saset plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabusabu di dalam pembungkus rokok Surya 16, satu saset plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga sabusabu di dalam pembungkus rokok dan satu saset plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga sabusabu di lantai salah satu kamar di rumah tersebut.
Selain itu, satu buah alat isap sabu yang masih lengkap dengan kaca pireks berisi kristal bening diduga sabusabu dan satu buah korek api gas lengkap dengan sumbu. “Total Yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan sebanyak tiga saset plastik bening, dengan berat bruto 0,42 gram. Bila dinilai dengan uang, sabu tersebut setara Rp500.000,” kata Kapolres.
Kedua tersangka, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Menindak keras terhadap semua pelaku pengguna narkoba, baik petugas polisi sendiri, pejabat pemda, anggota DPRD dan masyarakat Banggai, karena semua dimata hukum sama,” tegas Kapolres. MAM