BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Sabhara Polres Banggai mengamankan empat warga yang di pasar sentral Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, Rabu (5/8/2020).
Keempat warga inisial berinisial SS (37), UN (53), AN (55) dan YS (41) itu, ditangkap terkait kasus dugaan judi.
“Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima tim Patroli Tarantula Sat Sabhara melalui Call Center Sabhara. Informasi itu dengan gerak cepat petugas langsung mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan kebenarannya,” jelas Kasat Sabhara, Iptu Jimyarto Anasim SH.
Di lokasi tersebut, kata Kasat,, petugas langsung mengamankan empat orang warga yang diduga bermain judi biliar.
Barang bukti yang disita, berupa 17 buah bola Billyard, satu pak kartu remi dan dua pak kartu domino. “Saat diinterogasi di tempat para pelaku mengakui bahwa kegiatan judi di lokasi tersebut sudah berlangsung lama,” kata Kasat.
Saat ini keempatnya diamankan ke Polsek Luwuk untuk di data serta diambil keterangan lebih lanjut. “Semua penyakit masyarakat menjadi atensi pimpinan. Olehnya itu diharapkan masyarakat jangan segan-segan melaporkan ke aparat Kepolisian jika menemukan ataupun melihat adanya kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas ,” tandasnya. PAR