BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan dua pria yang diduga terlibat melakukan pencurian satu unit ponsel di kos-kosan Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Jumat (17/3/2023).
Pelaku yang juga warga Kelurahan Hanga-hanga pelaku berinisial RU (30) dan RS (18) berprofesi sebagai buruh.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy, di ruang kerjanya, Senin (20/3/2023) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban pada Minggu (12/3/2023).
“Berdasarkan laporan itu, anggota dengan gerak melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Tio Tondy.
Hasil penyelidikan, lanjutnya, petugas mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Ponsel yang dicuri tersebut diketahui aktif dan pelaku pergi ke sebuah konter untuk meminta dibukakan kodenya.
“Tim Resmob langsung mengamankan pelaku RS beserta barang bukti satu unit ponsel merek iPhone. Setelah petugas melakukan pengecekan terhadap HP tersebut, ternyata cocok dengan IMEI dengan laporan korban,” terangnya.
Dari keterangan RS, bahwa ponsel tersebut digadaikan oleh inisial RU kepadanya dengan harga Rp250 Ribu.
Selanjutnya, Tim Resmob Tompotika langsung bergerak menuju tempat keberadaan RU selaku terduga pelaku utama, dan pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Dari Pengakuan RU, ia mengakui sudah sering melakukan pencurian di beberapa tempat di Kota Luwuk,” ujarnya.
RU pun dengan sadar mengakui perbuatannya mengambil ponsel korban, atas desakan ekonomi, sedangkan RS berniat ingin memiliki ponsel tersebut.
“Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan pemeriksaaan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. */PAR