Polres Banggai Tangkap Tersangka Penipuan

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial BR alias Dragon (28), warga Kabupaten Pulau Taliabo, Provinsi Maluku Utara, karena diduga merupakan pelaku kasus penipuan.

Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di ruang kerjanya, Sabtu (27/1/2024) mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Yusna Soamole (34), yang juga warga Taliabu, ke pihak Polres Banggai 

“Kejadian itu di kios adik korban di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” kata Tio.

Tio menuturkan, pada 28 Desember 2023 lalu sekira pukul 14.30 WITA, korban bersama dengan suaminya ditawarkan oleh pelaku dua unit sepeda motor masing-masing seharga Rp4 juta dan Rp15 juta. Korban lalu menyerahkan uang Rp22 juta, namun pelaku langsung pergi dengan alasan mengurus surat-surat kendaraan. 

“Pelaku berjanji bahwa pihak dealer akan mengantarkan kedua unit motor tersebut,” terang Tio.

Berselang beberapa hari motor yang dijanjikan tidak diantarkan, dan pelaku juga sudah tidak dapat dihubungi melalui telepon seluler miliknya.

“Berdasarkan laporan polisi korban, Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan, sehingga pelaku terpantau berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” ujar Tio.

Setelah ditemukan, polisi langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dari pelaku.

“Dengan kerja sama yang baik serta koordinasi dengan Resmob Polda Sultra, pelaku berhasil diamankan di kos-kosan,” ungkap Tio.

Tim Resmob Polres Banggai langsung bertolak menjemput pelaku, di Posko Resmob Polda Sultra, pada Rabu (24/1/2024). Sehari setelahnya, pelaku tiba di Mapolres Banggai, untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. */PAR

Pos terkait