Polres Banggai Tangkap Warga Poso

FOTO POLRES BANGGAI SENPI RAKITAN

BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menangkap seorang warga Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Hendra terkait dugaan kasus tindak pidana  tanpa hak memiliki atau menguasai senjata api (Senpi) rakitan dan amunisi di agen PO Rina Jaya, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Rabu (18/9/2019) sekira pukul 21.15 Wita. 

Demikian diungkapkan Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh SIK SH MH saat konfrensi pers DI Mapolres Banggai, Rabu (25/9/2019).

Dikatakan Kapolres, barang bukti (babuk) yang diamankan berupa satu pucuk senpi rakitan pistol, empat buah amunisi aktif caliber 3,8 dan dua pegas.

Tersangka Dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor: 12 Tahun 1951 tentang mengubah UU Indonesia terdahulu Nomor: 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Lanjut Kapolres, kronologis penangkapan itu berawal pada hari Rabu (18/9/2019) sekira pukul 21.15 Wita di PO Rina Jaya tiba-tiba berhenti mobil jenis Xenia warna merah maron nomor Polisi DD 1892 MM yang dikemudikan seorang perempuan Ida Mang. Mobil itu milik tersangka Hendra yang disewakan sebagai mobil rental dan dititip di agen rental mobil PO Rina Jaya.

Selanjutnya Ida Mang turun menemui Amir Dani menyampaikan bahwa ada satu pucuk senpi rakitan jenis pistol beserta empat butir amunisi aktif di dalam laci mobil (dasbor), dimana satu butir terisi (dalam pistol) dan tiga butir di luar.

Kemudian Amir Dani menyerahkan senjata dan amunisi pada anggota TNI AD Kodim 1308/LB, Sertu Rustam Django, lalu diamankan oleh unit Intel Kodim 1308/LB. “Selanjutnya dilaporkan ke Polres Banggai serta menyerahkan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pada Jumat (20/9/ 2019) unit Jatanras Reskrim bersama Unit Intelkam Polres Banggai melakukan penyelidikan keberadaan Hendra. Kemudian Minggu (22/9/2019) sekira pukul 03.30 Wita diperoleh informasi keberadaan Hendra di Kompleks Pelabuhan Rakyat Kecamatan Luwuk. “Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hendra dibawa ke Polres Banggai untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres. MAM

Pos terkait