Polres Banggai Tembak Dua Tersangka Pencurian

FOTO POLRESS BANGGAI BEKUK PENCURI

BANGGAI, MERCUSUAR – Unit Jatanras Polres Banggai membekuk tiga orang tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, yakni Ripandi alias Bombom, Arthur Repi alias Atun dan Wahyu Arisandi alias Bayu.

Ketiga tersangka dugaan pencurian dengan korban Moh Akrom Basri Djeini itu, ditangkap terpisah serta dua diantaranya, yakni Arthur Repi dan Wahyu Arisandi dihadiahi timah panas d kaki.

Ripandi ditangkap di depan NAV karaoke Kompleks Mall Luwuk pada Senin (24/6/2019) sekira pukul 23.00 Wita. Sementara Arthur Repi dan Wahyu Arisandi ditangkap di daerah Poso Pesisir Kabupaten Poso oleh Jatanras Polres Poso setelah berkoordinasi dengan Jatanras Polres Banggai saat keduanya akan melarikan diri ke Palu pada Rabu (26/6/2019) sekira pukul 05.00 Wita.

Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh melalui Kasat Reskrim, AKP Pino Ary mengatakan penangkapan terhadap ketika tersangka pencurian itu berdasarkan Laporan Nomor:  LP/259/VI/2019/ Sulteng-res-bgi tanggal 24 Juni 2019. 

Dijelaskannya, pencurian dilakukan di Distro Edelwz milik korban yang terletak di depan Alun-Alun Kota Luwuk pada Minggu (23/6/2019) sekira pukul 03.35 Wita.

Hal itu diketahui korban setelah dihubungi tukang parkir Iwan yang mengatakan bahwa toko korban telah dibongkar. Setiba korban ia melihat pintu took telah terbongkar dan semua isinya diambil.

“Korban mengalami kerugian sekira Rp100 juta,” tutur Kasat via WhatsApp sat dihubungi wartawan Media ini.

Lanjutnya, Senin (24/6/2019) unit Jatanras mendapatkan informasi dari informan bahwa pada sekira pukul 16.00 Wita ada pemuda berjumlah tiga orang sedang menjual pakaian, tas, celana di daerah Tomeang Bunta. Kemudian muncul muncul tiga foto pemuda tersebut yang diketahui bernama Ripandi Arthur Repi dan Wahyu Arisandi. “Setelah menjual pakaian tersebut secara acak mereka bertiga mengendarai mobil Avanza menuju arah Luwuk. Pada pukul 20.00 Wita unit Jatanras memburu keberadaan pelaku dan pada pukul 23.00 Wita diamankan Ripandi,” ujarnya.

Pengakuan Ripandi bahwa ia se3ndiri yang membongkar distro tersebut, lalu mengajak Arthur Repi mengambil barang-barang di dalamnya. “Ripandi membawa motor bolak balik dua kali untuk menyembunyikan barang-barang tersebut. Sementara pengakuannya, peran Wahyu Arisandi mengantar ia dan Arthur Repi memasarkan barang curian,” jelasnya.

Lanjut Kasat, pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 23.00 Wita, unit Jatanras memperoleh informasi bahwa Arthur Repi dan Wahyu Arisandi hendak melarikan diri ke arah Palu, hingga melakukan pengejaran ke arah Palu.

Pada Rabu (26/6/2019) sekira pukul 03.00 Wita keberadaan pelaku di sekitar Ampana, hingga unit Jatanras yang melakukan pengejaran berkoordinasi dengan Jatanras Ampana. Hanya saja, saat itu kedua tersangka diduga telah melewati Ampana, hingga dilakukan kembali koordiansi dengan Jatanras Polres Poso. “Keduanya ditangkap sekira pukul 05.00 Wita di daerah Poso Pesisir saat sedang beristirahat,” tuturnya 

Unit Jatanras yang tiba di Poso sekira pukul 09.00 Wita melakukan koordinasi pengembangan ke Ampana dan Tomeang di Bunta karena disinyalir barang curian diojual di daerah. “Saat pengembangan dan mengumpulkan barang bukti tersangka mencoba kabur dan mengelabui anggota Jatanras tentang lokasi penjualan barang hingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan keduanya, usai diberikan tembakan peringatan,” jelas Kasat. MAM

 

Pos terkait