BANGGAI, MERCUSUAR – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan penghargaan kepada Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani atas predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, dalam Opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, dengan raihan tertinggi nilai 95,69 atau zona hijau.
Penghargaan itu diserahkan langsung Kepala ORI Perwakilan Sulteng, Mohammad Iqbal Andi Mangga, di ruang kerja Kapolres Banggai, Selasa (14/2/2023).
Penerimaan penghargaan tersebut berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2009 yang mencakup sarana prasarana publik yang dimiliki Polres Banggai, kompotensi petugas penyelenggara pelayanan terhadap SOP pelayanan publik, serta wawancara terhadap masyarakat.
“Jadi di hari ini, Polres Banggai menerima penghargaan dari Ombudsman Sulteng dengan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022,” kata Kapolres usai kegiatan itu.
Penerimaan penghargaan tersebut, kata Kapolres,merupakan suatu kebanggaan tersendiri.
“Ini semua berkat dedikasi seluruh personel Polres Banggai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada lapisan masyarakat,” terangnya.
Penerimaan penghargaan itu juga, sambungnya, tak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres Banggai.
“Demi terwujudnya Polri yang presisi, prestasi ini akan terus kami pertahankan dengan meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tutupnya. */PAR