Polres Banggai, Ungkap Kasus Kekerasan Seksual dan Curat

Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, serta kasus pencurian dan pemberatan (curat), di lobi Mapolres Banggai, Jumat (3/5/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait kasus kekerasan seksual anak di bawah umur, serta kasus pencurian dan pemberatan (curat), di lobi Mapolres Banggai, Jumat (3/5/2024).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy didampingi KBO, AKP Teddy Polii, Kasi Humas, IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik.

Terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Tio Tondy mengungkapkan, pihaknya mengamankan 14 orang tersangka, yang melakukan tindakan kejahatan kepada seorang korban berusia 13 tahun. Kejadian tersebut terjadi di empat lokasi berbeda.

“Dari 14 orang tersangka, diuraikan menjadi lima kelompok. Yang pertama dilakukan tersangka ARB (20), RTS (19) dan AL (19), dan satu tersangka berusia 16 tahun, pada bulan November 2023 lalu. Selanjutnya, masih di bulan November 2023, hal serupa kembali terjadi, pelakunya adalah inisial YS (20) dan RP (20),” ungkap Tio.

Ia melanjutkan, kejadian ketiga pada Januari 2024 dengan dua tersangka berusia 16 tahun, satu tersangka berusia 17 tahun dan satu lagi berusia 18 tahun. Kejadian keempat terjadi pada Maret 2024, dengan tersangka berinisial FD (23), seorang oknum Satpol PP.

Sedangkan kejadian kelima, dilakukan pada 28 April 2024 dengan satu orang tersangka berusia 16 tahun, bersama MH (19) dan ARB (20).

“Dalam penanganan kasus ini, semua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 09.00 WITA,” kata Tio.

“Motifnya karena ingin mencoba-coba, disebabkankan sering menonton adegan film porno di handphone milik mereka dalam pergaulan sehari-hari,” sambung Tio.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Terkat kasus curat, Tio mengungkapkan pihaknya mengamankan sebanyak 10 orang tersangka, yang melakukan curat di Hotel Frits milik Ham Abuda alias Ko Yus (58) di Desa Manyula, dengan Kerugian Rp700 juta.

Para tersangka, lanjutnya, memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu ada yang masuk ke dalam dan mengambil barang berharga, dan ada yang menikmati hasil curian.

Para tersangka masing-masing inisial MAH (18) bersama satu orang berusia 17 tahun, satu orang berusia 14 tahun, dan satu lainnya berusia 16 tahun. Sementara penadah masing-masing IL, FD (22), YS (26), MH (19), serta dua orang berusia 16 tahun. Sebagian tersangka, lanjut Tio, juga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ia menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 24 April 2024 lalu sekitar jam 10.00 WITA. Saat korban datang ke hotel miliknya, ia mendapati keadaan pintu masuk telah rusak dan terbuka.

Setelah dicek ke beberapa ruangan, ternyata barang-barang telah hilang seperti kulkas sebanyak 20 unit, AC 1PK 20 unit, AC duduk 3PK 3 unit, satu kulkas showcase, meja, lampu gantung dua buah, cermin 15 buah, tempat bunga 2 buah, sebuah kursi sofa, 14 buah kursi kayu, kabel listrik MCB 3 Pas sebanyak 26 buah, kipas angin 15 buah, CCTV 20 unit, satu receiver CCTV, satu power supply, spring bed 20 buah, sofa tidur 15 buah, satu set simulator permainan golf, satu tangga aluminium, satu set bor tangan. Total kerugian diperkirakan sekitar Rp700 juta.

Modus para tersangka, kata Tio, dilakukan secara bersama-sama pada malam hari, masuk ke dalam hotel dengan cara merusak pintu dan jendela.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana subside Pasal 362 KUHPidana dan penadah Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana,dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun dan untuk penadah maksimal 4 tahun,” tutup Tio. */PAR

Pos terkait