BANGKEP, MERCUSUAR – Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Polda Sulteng menangkap seorang pelaku kasus dugaan pencurian yang sering beroperasi di Pasar Salakan, Desa Baka Kecamatan Tinangkung, Bangkep, Sahrul (20), Sabtu 12/9/2020 sekira pukul 00.00 Wita.
Kasat Reskrim, Iptu Ismail SH mengatakan Sahrul (20) beralamat di Desa Bakalan, Kecamatan Tinangkung.
“Ia sangatlah meresahkan warga yang berjualan di Pasar Salakan, hingga petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Bangkep guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, telah dua orang korban yang melaporkan tersangka. Laporan pertama pada bulan Juli 2020 dimana korban mengalami kerugian sekira Rp30 juga, sedangkan laporan kedua bulan Agustus 2020 dan korban mengalami kerugian sekira Rp5 juta.
“Atas perbuatannya Sahrul disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berat,” tutur Kasat. PAR