TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Polres Tojo Unauna (Touna) menggelar Konferensi Pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, kasus pencobaan pembunuhan, dan kasus pengedar obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), di aula Mapolres Touna, Kamis (12/1/2023).
Wakapolres Touna, Kompol Zulkifli didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Kasim mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna mengamankan belasan tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial RDS (15) dengan cara bergantian, di Jalan Muslaini Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo Kabupaten Touna, tepatnya di sebuah rental playstation (PS), pada Rabu (11/1/2023).
Penangkapan para tersangka yang berinisial MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19) dan MH (23) tersebut, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/11/1/2023/Spkt/Res.Touna/Sulteng tertanggal 11 Januari 2023.
“Pelaku berinisial MR menge-chat korban melalui messenger facebook-nya untuk bertemu. Karena merasa kenal dengan pelaku, akhirnya korban mau bertemu, dan pelaku mengajak korban ke Jalan Muslaini, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo tepatnya di rental PS,” kata Wakapolres.
Sesampainya di lokasi tersebut, kata Kapolres, korban RDS langsung dibawa masuk oleh MR ke dalam kamar kosong dan langsung melakukan aksi bejatnya melakukan persetubuhan terhadap RDS.
“Usai MR melakukan aksi bejatnya, MR memanggil teman-temannya sebanyak 12 orang dan melakukan persetubuhan terhadap RDS dengan cara bergantian,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Terkait kasus pencobaan pembunuhan berencana, lanjut Wakapolres, Satreskrim Polres Touna mengungkap kasus pencobaan pembunuhan berencana atau kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh SG (31) terhadap suaminya bernama Ambo Awe, di Desa Luangan, Kecamatan Unauna, Kabupaten Tojo Unauna. Tindakan tersebut motifnya diduga karena pelaku cemburu terhadap suaminya.
“Pelaku melakukan pencobaan pembunuhan berencana, dengan modus menaruh racun rumput DMA di dalam gelas kopi milik korban, yang berada di atas meja ruang tamu milik pelaku,” kata Wakapolres.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu pencobaan pembunuhan berencana atau pencobaan pembunuhan atau pencobaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 45 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Terkait kasus Narkoba, sambung Wakapolres, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna dengan gerak cepat mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Hapsa alias Hapu (45) warga Kelurahan Bailo Baru, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Unauna, yang dengan sengaja mengedarkan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidy (THD), pada Senin (10/1/2023).
“Barang bukti yang ditemukan 310 butir THD, uang sebanyak Rp227.000, 1 buah botol warna putih merek forex, 11 lembar kertas timah rokok dan 1 unit HP warna putih,” terang Wakapolres.
Atas perbuatan tersebut, tambah Wakapolres, pelaku dikenakan undang-undang narkotika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) atau ayat (3) dengan ancaman penjara 15 tahun dan pidana denda Rp1.500.000.000.
“Saya ucapkan terima kasih kepada warga Touna atas kerja samanya yang memberikan informasi kepada pihak Polres Touna terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Apabila warga menemukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, dan akan segera kami tindak lanjuti,” tutup Wakapolres. */PAR