TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Unauna (Touna) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka kasus pelecehan seksual dan atau kekerasan seksual berinisial SP (46), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (24/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim mengatakan, tersangka inisial SP alias Pulu ditahan di sel Mapolres Touna, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/161/1/2023/Reskrim, tanggal 25 Januari 2023.
“Tersangka SP ditetapkan dalam perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang atau pasal huruf a Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” terang Kasat Reskrim.
Tersangka diserahkan ke Kejari berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Touna Nomor: B-287/P.2.18/Eku.1/03/2023, tanggal 21 Maret 2023 tentang Pemberitahuan Penyidikan Sudah Lengkap (P21).
“Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, maka tersangka dan barang bukti langsung kami serahkan ke Kejari, agar ada kepastian hukum terhadap tersangka,” tandasnya. */PAR