Polres Touna, Rilis Sejumlah Penangkapan Kasus Narkotika

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Polres Tojo Unauna (Touna) menggelar press release terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan pengedar obat keras daftar G jenis Trihexyphanidyl (THD), di aula Rupatama Mapolres Touna,Kamis (11/5/2023).

Press release tersebut, dihadiri langsung Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, didampingi Kasi Humas, AKP Triyanto dan Kasat Narkoba, Iptu I Gede Krisna Arsana.

Kasi Humas Polres, Touna Triyanto mengatakan pada hari Minggu 16 April 2023 Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Rhyswanda alias Affan (23), warga Desa Uedele Kecamatan Tojo, dan Supriyono alias Pri (35) warga Desa Tayawa, Kecamatan Tojo, karena melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang ditemukan 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,57 gram, 22 lembar plastik klip kosong, 2 pak plastik klip kosong, 1 buah pembungkus rokok, 1 buah timbangan digital, 1 lembar potongan selotip warna coklat dan 1 unit handphone,” tutur Triyanto.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, yakni Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1).

“Dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit satu millar Rupiah dan paling banyak sepuluh milliar Rupiah,” terang Triyanto.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Touna, Iptu I Gede Krisna Arsana mengatakan pada Kamis 30 Maret 2023, Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu bernama Hamid D. Halabu alias ayah Hamid (52) warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, dan Ahmad Husain alias Hamid (23) warga Jalan P. Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso.

“Barang bukti yang ditemukan 9 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,38 gram, 5 lembar plastik klip kosong, 1 buah pirex, 1 buah timbangan digital, uang sebanyak Rp.396.000, 1 lembar tisu, 1 buah pembungkus rokok warna biru, 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet warna abu-abu, 2 unit handphone,” tutur Kasat Narkoba.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132.

“Kedua pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda paling sedikit satu milliar Rupiah dan paling banyak sepuluh milliar Rupiah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Triyanto mengungkapkan pada 4 Mei 2023, anggota Bhabinkamtibmas yang dipimpin oleh Kapolsek Ulubongka melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Sanjaya Syaiful alias Jaya (19), warga Jalan Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso karena mengedarkan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD).

“Barang bukti yang ditemukan 503 butir obat keras daftar G jenis THD, uang sebesar Rp255.000, satu buah kaleng obat deksametason warna orange, dan satu unit handphone,” kata Triyanto.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, lanjutnya, yakni Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Narkotika nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 11 pasal 60 ke 10 peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang narkotika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak satu milliar lima ratus juta Rupiah,” tandas Triyanto. */PAR

Pos terkait