BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bahodopi, Polres Morowali berhasil menangkap pengedar narkotika golongan I jenis sabusabu berinisial J, di kamar kos miliknya di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Jumat (18/12/2020) sekira pukul 02.00 Wita.
Kapolsek Bahodopi, Iptu Zulfan menjelaskan penangkapan J berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di salah satu kos-kosan di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.
Kemudian, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bahodopi dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Sumarlin langsung menuju ke kos-kosan tersebut.
Dalam kamar kos yang disewa atau ditempati oleh J, Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (Babuk), berupa 10 paket sabusabu dengan berat bruto 8,16 Gram, serta uang tunai sejumlah Rp1.375.000,” beber Kapolsek.
Selain itu, juga diamankan satu buah timbangan digital, satu set alat hisap sabu/ bong, satu buah pirek dan satu buah korek api gas. “Petugas juga mengamankan satu buah dompet berisi satu buah KTP atas nama J, satu buah kartu ATM BRI, satu buah SIM C, satu buah Hp merk Realmi warna biru dan satu buah HP merk Nokia warna biru,” ujarnya.
menurut Kapolsek, pelaku J berasal dari Pinrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan saat diamankan ia sedang bersama dengan pacarnya.
“Saat ini, kami Polsek Bahodopi berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tambah Kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun. BBG