LUWUK, MERCUSUAR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Balantak menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (24/3/2022).
Tersangka berinisial IS alias A warga kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai ini diserahkan bersama alat bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
“Iya benar. Tadi penyidik Unit Reskrim Polsek Balantak sudah menyerhkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Banggai dan diterima oleh JPU,”kata Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH via telepon genggam.
Sebelumnya kata Kapolsek, tersangka IS ditangkap aparat Polsek Balantak, lantaran menganiaya seorang warga dengan menggunakan senjata tajam (sajam), Jumat (14/1/2022) lalu.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 17.15 Wita, di saat korban bernisial SR (42) warga Kecamatan Balantak ini datang di halaman rumah pelaku.
“Saat itu pelaku bertanya kepada korban maksdnya tujuan ke rumah pelaku,” kata Kapolsek Balantak, Iptu Muhammad Zulfikar.
Mendengar perkataan pelaku sambungnya, korban kemudian kembali ke rumahnya yang hanya bersebelahan dengan rumah pelaku.
“Namun korban tidak sadar jika pelaku mengkutinya dari belakang sambil membawa parang,” ungkap Kapolsek.
Saat korban hendak menutup pintu rumahnya tiba-tiba pelaku mendorong pintu rumah korban sehingga membuat korban berlari menuju ruang dapur.
“Tetapi saat korban membuka pintu ruang tengah pelaku langsung menebas korban dengan parang di bagian punggung belakang sebelah kiri,” beber Iptu Zulfikar.
Melihat kejadian itu, masyarakat sekitar langsung membawa korban menuju puskesmas guna mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka sedalam 2 cm dan sudah mendapat tindakan medis sebanyak 32 jahitan,” tutup Iptu Zulfikar. PAR/*