BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui, Polres Banggai mengamankan seorang warga inisial JH (42), karena diduga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus saat merazia rumahnya, Minggu (16/8/2020) sekira pukul 00.20 Wita.
Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat pada personil Bhabinkamtibmas bahwa pelaku sering menjual cap tikus pada warga.
Penjualan miras dilakulannya saat sedang ngojek maupun di rumahnya.
“Atas laporan tersebut kemudian menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan belasan kantong cap tikus ukuran besar maupun kecil. Total miras yang ditemukan sebanyak 19 kantong, terdiri dari 17 kantong besar dan dua kantong kecil,” bebernya.
Saat diinterogasi, kata Kapolsek, JH mengakui bahwa menjual miras tersebut pada warga dengan harga Rp20 ribu untuk ukuran besar, sedangkan ukuran kecil Rp10 ribu. “JH bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Batui guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. PAR