LUWUK, MERCUSUAR – Seorang pria berinisial AR alias A, warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, diamankan aparat Polsek Batui, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui.
Kapolsek Batui, Iptu I Kadek Yoga Widata mengatakan, kasus ini terjadi sekitar pukul 15.30 Wita, di depan pagar PT Banggai Sentral Sulawesi (BSS), di Kelurahan Lamo, Senin (3/1/2021).
“Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang, yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian punggung tangan sebelah kanan,” kata Kapolsek Batui, Selasa (4/1/2021).
Dijelaskannya, sekitar tiga hari, pelaku berusaha mencari korban ke tempat kejadian perkara (TKP), untuk menyampaikan agar korban tidak lagi mengganggu istri pelaku, namun hanya menemukan keponakan korban.
Pada Senin (3/1/2021), saat pelaku berada di rumahnya, tiba-tiba menerima pesan dari istri pelaku melalui messenger. Pelaku membaca pesan itu, sehingga langsung mencari dan menemui korban di TKP.
“Pelaku langsung mencabut parang miliknya dan mengejar korban. Ketika korban terjatuh, pelaku langsung menikam di bagian paha. Korban saat itu langsung menangkis, sehingga parang pelaku mengenai tangan korban,” terang Kapolsek.
Saat korban terkapar, lanjut Iptu Yoga, pelaku kemudian mengambil batu dan memukul kepala korban. Selanjutnya pelaku menyuruh korban ke Puskesmas untuk mengobati lukanya. Usai melakukan aksinya pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Batui.
“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, yakni adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan istri pelaku,” ujar Kapolsek
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Batui, guna dimintai keterangan lebih lanjut. PAR/*