BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui Polres Banggai mengamankan seorang warga Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Banggai, berinisial BP (21), terkait dugaan pencabulan terhadap korban anak dibawah umur, SA (12), Selasa (25/2/2020).
BP diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/16/II/2020/Sek Batui/Res Banggai tanggal 23 Februari 2020 oleh pelapor AZR (36) yang merupakan orang tua korban.
Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto SIK M.Si melalui Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu (23/2/2020) sekira pukul 20.00 Wita.
Ketika itu pelapor membaca screan shot perbincangan antara BP dengan korban diaplikasi messenger yang dikirimkan oleh seorang perempuan MA melalui WhatsApp ke handphone pelapor. Dalam perbincangan tersebut BP menuliskan kata-kata cabul pada korban.
“Kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Batui,” ujar Kapolsek.
Laporan itu ditindaklanjuti unit Reskrim Polsek Batui dengan memeriksa korban dan beberapa Saksi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, BP diamankan di Polsek Batui guna penyidikan lebih lanjut. MAM