BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui, Kabupaten Banggai membekuk dua orang terduga pelaku penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu, inisial SP alias A dan AS alias S, Senin (20/5/2019) sekira pukul 22.00 Wita.
Kedua orang yang beralamat di Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui itu, ditangkap secara terpisah dengan sejumlah barang bukti (Babuk).
Kapolsek Batui, Iptu Chandra SH mengatakan kronologis penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat di Batui telah beredar narkoba jenis sabusabu. Olehnya, Polsek Batui langsung melakukan penyelidikan, sehingga mengerucut kepada salah seorang bernama AS.
Kemudian sekira pukul 22.00 Wita bertempat di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, ia dan empat anggotanya melakukan penangkapan terhadap AS alias A. Babuk yang disita berupa dan satu paket kecil sabusabu dan satu buah handphone (Hp) Android merk Vivo.
Kemudian hasil pengembangan dan keterangan AS diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari SP juga warga Kecamatan Batui, hingga ia bersama anggota langsung menuju ke tempat SP yang tinggal di kos-kosan dekat Pasar Batui.
Hasil penangkapan dan penggeledahan di kos dan sekitar kos SP ditemukan babuk, berupa tiga paket kecil sabu, uang tunai Rp1.149.000, dua Hp Android masing-masing merek Samsung dan merek Oppo warna hitam, serta satu Hp Samsung lipat warna putih. Kemudian, satu buah alat hisap (bong), satu lembar kertas slip bukti transfer an. Indah Khairunnisa, tiga buah korek api, satu buah dompet panjang warna hitam, satu buah kaca pirex, enam buah pipet dan tujuh buah plastik bekas pakai sisa sabu.
“Selanjutnya pukul 24.00 Wita dilakukan koordinasi untuk proses sidik dan pengembangan dengan Satresnarkoba Polres Banggai dalam hal ini Kasat Narkoba AKP Dewa Sujendra,” tutup kapolsek. MAM