BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui, Polres Banggai membekuk dua pelaku dugaan pencurian, yakni Alfriansyah Nasiru alias Saung dan Afdal Kutundong alias Yanto di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 20.00 Wita.
Kedua pelaku yang berdomisili di Kelurahan Lamo itu merupakan tersangka dugaan pencurian mesin dinamo dan barang berupa besi baja milik PT Kenan yang disimpan di dalam kontainer di lokasi PT BSS di Desa Lamo.
Barang bukti yang diamankan, berupa satu buah mesin dinamo dan 10 buah besi baja, dengan total harga mencapai Rp20 juta.
Kapolsek Batui, Iptu Chandra mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol: LP/76/IX/2018/SEK/BTI/Res BGI tanggal 07 Agustus 2018.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi maka dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Batui guna proses lebih lanjut,” singkatnya saat dihubungi wartawan Media ini via WhatsApp. MAM