LUWUK, MERCUSUAR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Batui melakukan pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang terjadi di area kompleks PT Banggai Sentral Sulawesi, Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (4/3/2022). Tersangka berinisial AR alias A bersama alat bukti, diserahkan di Kejari Banggai, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
“Iya benar. Tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita penyidik sudah melimpahkan tersangka bersama barang buktinya, ke JPU Kejari Banggai,” kata Kapolsek Batui, Iptu I Kadek Yoga Widata.
Sebelumnya kata Kapolsek, kasus ini terjadi sekira pukul 15.30 WITA, di depan pagar PT Banggai Sentral Sulawesi (BSS), di Kelurahan Lamo, pada 3 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WITA.
Tersangka AR telah menganiaya seorang pria berinisial AK (31), warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian punggung tangan sebelah kanan,” kata Iptu Yoga.
Namun 3 hari sebelum kejadian lanjutnya, tersangka AR sudah mencari AK untuk memberitahu agar tidak lagi mengganggu istrinya. Akan tetapi tersangka tidak mendapati korban dan hanya bertemu dengan keponakan korban.
“Tersangka baru mengetahui keberadaan korban melalui sebuah pesan messenger yang diterimanya. Membaca pesan itu, pelaku langsung mencari dan menemukan korban di TKP,” terangnya.
Saat menemukan korban lanjut Kapolsek, tersangka langsung mencabut parang miliknya dan mengejar korban. Ketika korban terjatuh, pelaku langsung menikam di bagian paha korban saat itu langsung menangkis, sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban, sehingga mengalami sobek.
“Korban kemudian lari menyelamatkan diri dan dikejar oleh tersangka. Saat itu, kaki korban tersandung batu sehingga terjatuh, melihal tersebut tersangka langsung menancapkan parang tetapi korban menangkisnya dengan tangan sebelah kanan dan mengalami luka tembus,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka menyuruh korban ke Puskesmas untuk mengobati lukanya. Usai melakukan aksinya tersangka langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Batui.
“Motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka yakni adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban dengan istri tersangka,” tutup Kapolsek. PAR/*