BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui, Polres Banggai, Polda Sulteng, merazia sejumlah rumah warga yang diduga mengedarkan dan menjual minuman keras (Miras) di Kecamatan Batui Selatan.
Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH mengatakan ada tiga tempat yang digeledah, tapi hanya dua rumah yang ditemukan menyimpan miras. Kedua rumah yang ditemukan miras tersebut, milik inisial AH (38) dan SS (30).
“Di rumah AH ditemukan dua jeriken ukuran 30 liter dan jeriken ukuran 20 liter bekas tempat miras jenis Cap tikus serta 11 botol Bir Bintang tanpa izin penjualan. Sementara di rumah milik SS ditemukan tiga kantong plastik cap tikus ukuran satu liter,” beber Kapolsek.
Saat diinterogasi, sambung Kapolsek, AH mengakui jeriken tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan cap tikus yang dibeli dari seorang warga di Kecamatan Toili dengan harga Rp370 ribu per jeriken.
Dia juga mengaku bahwa dua bulan terakhir tidak lagi menyuling cap tikus, karena tempat penyulingannya Kecamatan Toili sudah dimusnahkan Polisi. PAR