POLSEK BATUI, Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

FOTO POLSEK BATUI MIRAS

BANGGAU, MERCUSUAR – Polsek Batui Polres Banggai menyita ratusan botol minuman keras (Miras) merek Bir tanpa izin edar di dua kios di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, akhir pekan lalu.

Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH menjelaskan dari kios pertama disita sekira 192 botol Bir Bintang dan 204 kaleng miras jenis Bir Bintang dan Guinnes tanpa izin penjualan.

Di kios kedua disita sebanyak 96 botol kecil dan 81 botol besar Bir Guinnes, 102 botol Bir Bintang ukuran besar, serta 84 kaleng Bir Bintang dan 120 kaleng Bir Guinnes juga tanpa izin edar.

Razia, katanya, dilakukan karena mengganggu  Kamtibmas di daerah tersebut. Bahkan pemilik kios  miras tanpa izin edar tersebut, juga dalam keadaan mabuk saat diintrogasi. 

“Semua barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Polsek Batui sebagai barang bukti, sedangkan pemilik kios dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terang Kapolsek saat dihubungi via handphone, Senin (6/7/2020).

Ditegaskannya, tidak ada tebang pilih dalam melakukan penindakan dan penertiban terhadap peredaran miras tanpa izin edar. Hal tersebut demi menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di daerah Kecamatan Batui, Kabupaten banggai umumnya. PAR

Pos terkait