Polsek Batui Tangkap Penganiaya Istri Siri

FOTO POLSEK BATUI KDRT

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui, Polres Banggai, Polda Sulteng, menangkap seorang warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Banggai berinisial HA (47), terkait dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya, NU (28), Senin (24/8/20).

Penangkapan terhadap HA berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/77/VIII/2020/Res Banggai/Sek Batui tanggal 23  Agustus 2020.

“Berdasarkan laporan ini kami langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Namun saat itu pelaku melarikan diri, hingga anggota kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Setelah diselidiki ternyata pelaku kembali ke rumahnya dan langsung diringkus tanpa melakukan,” ujar Kapolsek Batui, Iptu Yoga pada wartawan Media ini Selasa (25/8/2020).

Kronologis kejadian penganiayaan itu, lanjutnya, berawal saat itu NU berbaring di rumah kakaknya. Kemudian tiba-tiba datang HA dan menarik korban keluar rumah. “Pelaku lalumemukul korban di bagian bahu sebelah kanan dan bahu sebelah kiri,” kata Kapolsek

Selain itu, HA juga menarik rambut korban sehingga rambut korban tercabut, serta mendorong korban dari arah depan hingga korban terjatuh dan terbentur di tembok. “NU mengalami luka lecet di bagian bahu kiri, bahu kanan dan luka memar di bagian kepala,” terang Kapolsek.

Ditambahkannya, selama ini pasangan tersebut sering terjadi selisih paham, sehingga hubungan mereka kurang harmonis. “Pelaku telah diamankan di Mapolsek Batui guna proses lebih lanjut,” tutupnya. PAR

 

Pos terkait