BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui, Polres Banggai berhasil menangkap warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, berinisial MI alias IG (38), setelah sempat buron selama empat tahun lebih, Jumat (11/6/2021).
MI merupakan pelaku penikaman terhadap warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Nursaman (38) di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, pada Selasa 11 April 2017 sekira pukul 01.00 Wita, karena kesalah pahaman.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka cukup parah hingga dilarikan ke RSUD Luwuk untuk menjalani operasi,” tutur Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata.
Dijelaskannya, usai melakukan aksinya MI kemudian langsung melarikan diri ke wilayah Jakarta, dan kembali ke Banggai pada awal bulan Ramadan 2021. “Mendapat informasi bahwa terlapor sudah berada di Kota Luwuk, anggota langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi lagi bahwa pelaku telah berada di kompleks Terminal Kecamatan Batui. Namun setelah dilakukan pengecekan, ia telah pergi ke rumah salah satu rekannya di Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui. “Terlapor berhasil ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah warga di Kelurahan Tolando sekitar pukul 13.30 Wita,” beber Iptu Yoga.
Ditambahkan Kapolsek, kasus itu dilaporkan di SPKT Polsek Batui oleh istri korban yang keberatan atas perbuatan pelaku terhadap suaminya. “Terlapor saat ini sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. PAR/*