BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Batui, Polres Banggai menangkap seorang warga Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) berinisial HL alias AC (51), terkait dugaan tidak pidana penipuan di wilayah Kecamatan Batui.
Penangkapan terhadap HL berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/84/IX/2020/RES-BGI/SEK BATUI tanggal 24 September 2020.
Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata SH menjelaskan bahwa kronologi kasus tersebut berawal saat HL menjual tanah pada korban seharga Rp100 juta dengan luas satu hektare di Desa Kayowa, Kecamatan Batui pada Juli 2019 lalu.
Setelah menyerahkan uang muka kepada HL sebesar Rp30 juta, korban lalu mengukur tanah tersebut untuk pengurusan dokumen. Namun datang seorang warga yang juga mengaku bahwa lahan itu miliknya.
“Warga tersebut mengaku membeli tanah tersebut dari orang yang sama (HL), dan telah dilunasi,” terang Kapolsek.
Untuk menangkap HL, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan danserta berhasil mendekteksi keberadaan HL di wilayah Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parmout.
Setelah mengetahui keberadaan HL, pihaknya langsung menuju wilayah Parigi Utara untuk menangkap pelaku.
Setibanya di wilayah Parigi Utara, langsung berkoordinasi dengan Polsek wilayah itu, hingga keberadaan HL dapat terdeteksi berada di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. “Kami menangkap tersangka pada Sabtu 26 September sekitar pukul 13.00,” kata Kapolsek.
Saat diinterogasi, tambahnya, HL mengakui perbuatannya. “Sekarang tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolsek Batui guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. PAR