Polsek Bualemo, Amankan Dua Warga Jual Cap Tikus

FOTO POLSEK BUALEMO

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bualemo, Polres Banggai, Polda Sulteng menggerebek dua rumah warga dan mengamankan dua pemilik rumah di Kecamatan Bualemo, karena diduga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Sabtu (8/8)/2020) malam.

Kedua warga tersebut berinisial IW (39) dan IR (37).

Demikian disampaikan Kapolsek Bualemo, AKP Andi Samsuri ke Media ini via handphone, Mingfgu (9/8/2020).

Dijelaskannya, kedua warga diamankan saat digelar razia pada Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peyakit masyarakat.

Di kedua rumah itu, kata kapolsek, pihaknya menyita delapan kantong cap tikus.

“Kedua pemilik minuman haram tersebut diberikan peringatan agar tidak lagi menjual Miras, sebab jika ditemukan kembali maka akan berikan sanksi,” katanya.

Ditambahkan Kapolsek, miras merupakan sumber gangguan kamtibmas. PAR

Pos terkait