BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bualemo Polres Banggai gencar memerangi minuman keras (Miras) dengan melakukan rutin menggelar patroli dan merazia rumah warga yang diduga menjual miras.
Kali ini, Polsek Bualemo berhasil menyita miras jenis cap tikus dari rumah milik inisial NN di Desa Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo saat melakukan patroli dan razia rutin, Rabu (26/8/2020).
Kapolsek Bualemo, AKP Andi Samsuri mengatakan razia di rumah NN berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut menjual cap tikus. Berdasarkan informasi itu pihaknya langsung melakukan penggeledahan ke rumah NN dan ditemukan empat kantong Cap tikus di rumah pelaku.
“Anggota lalu membawa minuman haram tersebut ke Polsek untuk diamankan. Sedangkan pelaku diberikan pembinaan, serta membuat surat perjanjian yang berisikan apabila ketahun masih menjual miras maka akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengimbau pada masyarakat agar tidak memproduksi, menjual apalagi mengonsumsi miras. Sebab miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Karena gangguan kamtibmas terjadi selama ini diakibatkan pengaruh miras,” tutupnya. PAR