Polsek Bualemo Tangkap Pengedar THD

FOTO POLSEK BOALEMO (1)

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bualemo Polres Banggai menangkap warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Bahri Dunggulo terkait dugaan mengedar obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD), Selasa (6/8/2019) sekira pukul 22.15 Wita.

Demikian dikatakan oleh Kapolsek Bualemo, Iptu Ngatimin, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat terlarang (THD). Kemudian ia bersama Wakapolsek, Iptu Nova Galansiang bersama anggota menindaklanjuti informasi tersebut dengan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka Bahri Dunggulo

Hasil penangkapan dan penggeledahan, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa tiga  bungkus plastik warna putih THD dengan jumlah keseluruhan 294 butir, uang Rp715.000, serta ATM/buku tabungan SIMPEDES BRI atas nama Elena Piter. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone masing-masing merek Oppo, Advan dan merek Nokia X2, serta tas slempang dan dompet.

“Saat ini pelaku diamankan dan diperiksa di Polsek Bualemo. Dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Res Polres Banggai,” kata Kapolsek. MAM

 

Pos terkait