Polsek Bualemo, Tangkap Tersangka Pencuri Mesin Tempel Perahu

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bualemo mengamankan dua pria berinisial DO (40) dan AD (35), warga Desa Lembah Tompotika, yang diduga menjual satu unit mesin tempel perahu hasil curian, di Desa Longkoga Timur Kecamatan Bualemo, (15/1/2024).

Kapolsek Bualemo, Iptu Rudi Dg. Sumbung, di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024) mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Senin (15/1/2024) sekira pukul 10.00 WITA.

“Pelaku utamanya adalah MA (34) warga Desa Longkoga Timur dan masih dalam pengejaran kami. Sedangkan DO dan AD ini yang bertugas membantu menjual barang hasil curian tersebut,” kata Kapolsek.

Menurutnya, mesin kapal merek Jonson 16 PK yang dicuri tersebut sempat dijual di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana, seharga Rp 3 juta. Mesin tersebut merupakan milik warga Desa Longkoga Timur, dan merupakan bantuan untuk kelompok nelayan.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bualemo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. */PAR

Pos terkait