BANGGAI KEPULAUAN, MERCUSUAR – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Bambang Herkamto melalui Kapolsek Bulagi, IPDA Muh. Ruhil Newton Sugiarto menyampaikan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait larangan dan sanksi penggunaan knalpot bising atau knalpot racing/brong, sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
“Selain itu, upaya penindakan juga terus dilakukan untuk meniadakan dan membuat efek jera, bagi para pemotor yang masih menggunakan knalpot racing/bogar/brong di jalan raya,” ujar Kapolsek, baru-baru ini.
Saat melaksanakan kegiatan Kepolisian di Tugu Desa Peling Seasa Kecamatan Bulagi, pada Kamis (27/4/2023), Kapolsek Bulagi bersama Personel menemukan 20 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising, serta tidak dilengkapi alat kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan standar.
Selain itu, pengendara/pemilik kendaraan tidak membawa dan juga tidak dapat menunjukkan atau tidak memiliki SIM maupun STNK.
“Kesemua kendaraan tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Polsek Bulagi. Para pemilik diberikan teguran dan pembinaan serta wajib menganti knalpot dengan yang standar, lalu menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan dan selanjutnya kendaraan dapat dibawa pulang,” ungkap Kapolsek.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua, untuk tidak membolehkan anak-anaknya memasang atau menggunakan knalpot bising pada sepeda motornya.
“Kepada seluruh pemotor, marilah kita taat dan tertib berlalulintas, jadilah pelopor keselamatan berlalulintas di jalan raya,” imbau Kapolsek.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat di Kecamatan Bulagi, mulai dari para tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh perempuan serta seluruh lapisan masyarakat. Dukungan tersebut disampaikan baik melalui telepon maupun media sosial.
“Masyarakat mendukung penuh upaya Kepolisian Sektor Bulagi, guna menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” tandas Kapolsek. DUL