BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai membongkar tempat penyulingan minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya, Sabtu (3/9/2020).
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH MH menjelaskan terungkapnya tempat penyulingan cap tikus tersebut berdasarkan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Di TKP, pihaknya menemukan sebuah gubuk yang didalamnya ditemukan seperangkat alat penyulingan serta sebuah galon dan drum yang digunakan sebagai tempat masak berisikan bahan baku pembuatan miras cap tikus (saguer). Sementara pemilik tempat penyulingan itu tidak berada di gubuk itu.
“Galon yang ditemukan itu berisikan cap tikus sebanyak 25 liter, sedangkan di dalam drum di temukan sebanyak 50 liter cap tikus,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, gubuk penyulingan cap tikus itu di bongkar, agar pemiliknya tidak dapat lagi melakukan akfititas mengolah cap tikus. Sementara cap tikus yang di temukan dimusnahkan di lokasi dengan cara dibuang.
“Polsek Bunta tidak lelah untuk memberantas miras jenis cap tikus, karena memicu serta penyebab gangguan kamtibmas di daerah ini,” tandas Kapolsek. PAR