BANGGAI, MERCUSUAR – Personel Polsek Bunta, Polres Banggai menggeledah kios di Kecamatan Simpang Raya milik inisial AP (25), karena disinyalir menjual minuman keras (miras) jenis cap, Kamis (29/10/2020) malam.
Penggeledahan dilakukan setalah adanya infornasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran cap tikus di kios itu.
“Saat dilakukan penggeledahan dudapati barang bukti cap tikus sebanyak delapan kantong,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH MH pada Media ini, Jumat (30/10/2020).
Barang bukti, sambungnya, langsung diamankan di Mapolsek Bunta, sementara AP diberikan pembinaan serta membuat surat perjanjian tidak lagi menjual cap tikus. “Apabila ketahuan (kembali menjual miras) akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek.
Dikatakannya, selain narkoba miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas. Olehnya itu, pihaknya masif melakukan razia miras di wilayah hukum Polsek Bunta.
“Kepolisian siap menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait tindak pidana maupun aktivitas yang melanggar hukum, khususnya miras,” tuturnya.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masayarakat dalam menjaga situasi kamtibmas dengan selalu menginformasikan setiap tindak pidana atau perbuatan yang melawan hukum di Bunta.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif menjaga kamtibmas, karena Polisi tidak bisa bekerja tanpa peran masyarakat dalam memberantas miras,” tutup Kapolsek. PAR