BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai, Polda Sulteng, menggerebek dua rumah warga karena diduga menyimpan dan menjual minuman keras jenis cap tikus, Sabtu (5/9/) malam.
Kedua rumah itu milik warga Kecamatan Bunta, berinisial IM (75 dan KN (45).
“Saat penggerebekan berhasil disita cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik sebanyak 12 kantong di rumah kedua pelaku,” kata Kapolsek Bunta, Iptu Nanang.
Selain itu, sambung Kaposlek, pihaknya juga mengamankan seorang warga berinisial PI (30) karena mabuk dan meresahkan masyarakat.
“Pria mabuk kita amankan di Mapolsek Bunta dan diberikan pembinaan setelah sadar dari pengaruh miras,” tuturnya.
Ditegaskan Kapolsek, razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif itu, tetap dilaksanakan secara rutin. “Ini rutin dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya gangguan katibmas,” tutupnya. PAR