BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta Polres Banggai menggerebek tempat pembuatan minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang terletak di pengunungan Desa Koninis, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 13.30 Wita.
Kapolsek Bunta, Iptu Deky Wahyudi SH mengatakan penggerebekan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada tempat penyulingan cap tikus di desa itu.
“Saya bersama anggota langsung menuju lokasi penyulingan dengan menempuh jarak sekitar 20 kilometer dari Mapolsek Bunta, melewati jalan rusak,” katanya saat dihubungi Media ini via hanphone.
Lanjutnya diketahui penyulingan cap tikus itu adalah milik warga Desa Laonggo berinisial HD alias Y (38).
Setibanya di tempat penyulingan milik warga Desa Laonggo berinisial HD alias Y (38), ditemukan dalam drum sisa saguer sekira 15 liter dan sisa cap tikus sekira lima di dandang penyulingan. “Sisa saguer dimusnahkan di lokasi, sedangkan HD alias Y dan sisa cap tikus diamankan di Mapolsek Bunta sebagai barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. PAR