BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai, polda Sulteng menggerebek dan memunahkan satu tempat penylingan minuman keras (Miras) jenis cap tikus di wilayah perkebunan Batampangi, Desa Laonggo, Kecamatan Bunta, Sabtu (15/8/2020) sore.
Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH MH mengatakan pemusnahan tempat penyulingan cap tikus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Banggai dalam memberantas peredaran miras.
“Tempat bersama seperangkat alat penyulingan cap tikus dimusnahkan di lokasi,” katanya pada wartawan Media, Minggu (16/8/2020).
Dalam razia itu, pihaknya tidak menemukan pemilik tempat penyulingan, tapi ditemukan air nira atau saguer yang merupakan bahan baku pembuatan cap tikus sebanyak 110 liter. “Ratusan liter bahan baku cap tikus juga langsung dimusnahkan dengan ditumpahkan ke tanah. Kita juga menemukan saguer yang masih berada di pohonnya,” terangnya.
Kapolsek menekankan pada warga agar tidak memproduksi miras, karena miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguaa kamtibmas. “Jika kami temukan, maka akan kami tindak tegas,” tandasnya. PAR