Polsek Bunta – Gerebek Rumah Warga di Simpang Raya

FOTO POLSEK BUNTA

BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai menggerebek dua rumah warga di Kecamatan simpang Raya di Bunta karena diduga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Rabu (30/9/2020).

Rumah warga yang digerebek saat razia tersebut milik inisial DD (40) dan MR (45).

“Dari kedua rumah itu Polisi menemukan miras jenis cap tikus sebanyak 11 kantong,” ungkap Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afriko ke media ini via handphone, Kamis (1/10/2020).

“Barang bukti diamankan di Mapolsek Bunta, sementara pelaku diberikan pembinaan dan pesan kamtibmas,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Kapolsek mengimbau warga untuk selalu menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing dan melaporan jika mengatuhi adanya peredaran miras ilegal. “Jika mendapati ataupun mengetahui adanya gangguan kamtibmas, khususnya peredaran miras dan narkoba segera laporkan,” pesan Kapolsek. PAR

Pos terkait